Stop Kekerasan Terhadap Murid, Proses Segera Dan Berikan Sanksi Pada Guru Yang Melakukan Kekerasan
Kejarfakta.com. Lambar- Dugaan Kasus kekerasan yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 2 Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat (Lambar), terhadap muridnya berbuntut panjang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III yang membidangi masalah Pendidikan akan memanggil Kepsek dan guru, serta Dinas Pendidikan setempat. Korban penganiayaan, Erif kelas 6 SD, dan Iqbal kelas 4 SD, oleh Kepseknya Yusrif, S.Pd.i., pada hari kamis (25/01) lalu, bermula ketika sang murid dituduh mencuri uang sebesar 200 Ribu. Merasa tidak terima anaknya di permalukan, akhirnya orang tua murid membawa anaknya itu untuk melakukan visum ke Puskesmas terdekat sebelum melaporkannya ke Polsek Balik Bukit. Tetapi pihak Puskesmas tidak bisa melakukan visum, karena yang bisa melakukan visum adalah pihak Kepolisian. Kemudian pada esok harinya Jum'at (26/01), pihak korban melaporkan kejadian itu ke Polsek, akan tetapi pihak kepolisian tidak bisa melakukan visum. Baca Juga: Nah Loh, Disdikbud-DPRD...

