UPTD Mengelak Soal Dugaan Pungli, Guru Disuruh Buat Surat Pernyataan Tidak Ada Pungli

                                 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat
                                                       
Kejarfakta.com. Lambar- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan Batu Ketulis dan Belalau, telah mengambil surat pernyataan kepada pihak guru yang telah mendapatkan sertifikasi. Pihak guru diharuskan membuat surat pernyataan bahwa tidak ada penarikan dana dari pihak UPTD setempat, untuk berkas sertifikasi guru tersebut.

Baca Juga: Masalah Pungli Sertifikasi Guru, Dinas Pendidikan Kurang Tanggap

Beberapa guru yang enggan menyebutkan namanya kepada Kejarfakta.com mengatakan, pembuatan  surat pernyataan itu di koordinir oleh pihak Kepsek, oleh karena itu para guru tidak bisa menolak untuk membuat surat pernyataan tersebut. "Kami tidak bisa menolaknya, karena yang kami takutkan ada imbasnya untuk kami," terang salah satu guru, Selasa (30/01).

Adanya perintah untuk membuat surat pernyataan itu, setelah adanya pemberitaan di Media terkait adanya dugaan pemungutan dana sertifikasi guru oleh kepala UPTD, beberapa waktu yang lalu. "Setelah adanya pemberitaan tentang adanya dugaan pemungutan dana untuk berkas sertifikasi guru, kami di perintahkan untuk membuat surat penyataan bahwa tidak ada penarikan dana untuk sertifikasi," jelasnya.

Baca Juga : Ada Dugaan Pungli Di Sertifikasi Guru

Setelah tim Kejarfakta.com menyelusuri masalah ini di lapangan, ada dugaan bahwa pembuatan surat pernyataan yang di koordinir oleh para Kepsek di daerah setempat, dibuat dengan sengaja untuk menghilangkan barang bukti bahwa tidak pernah ada pemungutan dana. Padahal sudah jelas bahwa sebelumnya para guru penerima dana sertifikasi mengatakan, bahwa mereka memberikan uang tersebut kepada pihak UPTD Kecamatan setempat, dimana para guru diharuskan memberikan dana untuk mengurus berkas sebelum dana di cairkan. Apabila tidak memberikan dana pihak terkait tidak mau mengurus berkas-berkas mereka.

Sementara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Daerah (LSM-Tekad) Kabupaten Lambar, sangat menyayangkan apabila hal tersebut memang terjadi, karena dapat mencoreng dunia pendidikan di lambar. Selain itu meminta kepada Dinas Pendidikan untuk segera menindaklajuti. karena tidak menutup kemungkinan hal ini juga terjadi di UPTD Kecamatan lain.  (Zhr/ Kejarfakta.com)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesawat Tempur Sukhoi SU-35 Pesanan TNI Angkatan Udara Indonesia dari Rusia Bakal Tiba Oktober 2019 Mendatang

Peduli Korban Banjir, Komunitas Pecinta Musik Lampung Barat Galang Dana Untuk Korban Banjir di Bandar Negeri Suoh

Pemkab Pesawaran Tandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama Dengan Ombudsman RI