Dua Bulan Beroperasi Tambang Pasir di Aliran Waysemanga Diduga Tak Berizin
Dua Bulan Beroperasi Tambang Pasir Di Aliran Waysemanga Diduga Tak Berizin
Lambar (Lampung), Kejarfakta.com -- Sebuah tambang pasir yang berada pada aliran Sungai Waysemangka Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat (Lambar), tepatnya di Perbatasan Pekon Kenali dan Pekon Kejadian diduga tak berizin.
Areal tambang tersebut berada di lahan milik warga Sahroni selaku pengelola dan berkerja sama Fadli Rais warga sekincau, dan telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan dan telah menjual sebanyak 500 kubik pasir kepada perorangan, proyek serta pihak-pihak yang membutuhkan.
Ketika dikonfirmasi Fadli Rais, salah seorang yang terlibat dalam beroperasinya tambang tersebut, mengakui bahwa tambang itu belum memiliki izin baik dari pihak lingkungan maupun pihak dinas terkait.
Dua Bulan Beroperasi Tambang Pasir Di Aliran Waysemanga Diduga Tak Berizin
Sementara dampak dari adanya tambang liar tersebut, berpotensi merusak ekosistem pada aliran sungai Waysemangka dan telah mulai di keluhkan warga sekitar.
Ketika dikonfirmasi Peratin Pekon Kejadian Marsudi, mengatakan pihaknya tidak tahu menau ihwal pertambangan trsebut. “Saya tidak tau soal hal itu,” jelasnya.
Terpisah salah seorang tokoh masyarakat yang juga mantan Peratin Pekon Bumiagung Muslaini, membenarkan bahwa Tambang tersebut belum sama sekali memiliki izin dari pihak manapunn baik dari pihak lingkungan setempat maupunn Dinas terkait.
Dua Bulan Beroperasi Tambang Pasir Di Aliran Waysemanga Diduga Tak Berizin
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Lembanga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengembangan Sumberdaya Manusia (LPSDM) Kabupaten Lampung Barat Robet Aresta menegaskan, agar pihak pemerintah terkait secepatnya memberikan tindakan, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Pemerintah terkait harus cepat bertindak karena jika di biarkan terlalu lama bukan tidak mungkin potensi buruk itu akan terjadi,” Tegasnya. (Red.Kejarfaktta.com)





Komentar
Posting Komentar