Oku Selatan Mulai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Tingkat PPK
Oku Selatan Mulai Gelar Rapat Pleno rekapitulasi Pilkada Tingkat PPK
Kejarfakta.com, Oku Selatan -- Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel),tingkat PPK, Dilangsungkan pada hari ini (29/6/2018).
Salah Satu Ketua Panitia Pemungutan Suara Tingkat Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Ahmat Ba'asit mengatakan, proses pelaksanaan Pleno dalam tahapan tingkat PPK tersebut sesuai peraturannya telah dapat dilangsukan sejak Jum'at (29/07/2018) sampai dengan tanggal 30 juni mendatang.
"Untuk logistik dari malam pasca pencoblosan semuanya sudah masuk di PPK, karena selesai penghitungan suara langsung dibawa dari PPS ke PPK," Ujarnya.
Oku Selatan Mulai Gelar Rapat Pleno rekapitulasi Pilkada Tingkat PPK
Setelah proses Pleno selesai ditingkat PPK, PPK harus langsung dibawa kembali ke Kantor KPUD Kota Muaradua guna menghindarkan hal-hal yang tidak diingikan.
"Termasuk bila ada kesalahan-kesalahan mulai dari pengisian data dan kesalahan lainnya semuanya harus diselesaikan disaat pleno ini, berlangsung" Tambahnya.
Terpisah Camat Kecamatan Muaradua Dr.Elyuzar.MM, saat disambangi diruang kerjanya membenarkan bahwa hari itu panitia pemungutan suara tingkat Kecamatan, tengah melangsungkan rapat peleno rekapitulasi suara. “ Hari ini semua Panitia Pemungutan Suara sedang melangsungkan rapat pleno rekapitu lasi suara,” imbuh Camat.
Oku Selatan Mulai Gelar Rapat Pleno rekapitulasi Pilkada Tingkat PPK
Elyuzar juga menambahkan, untuk Kecamatan Muaradua terdapat 29.760 mata pilih,untuk mata pilih laki-laki berjumlah,15.011 Orang, sedangkan untuk mata pilih perempuan berjumlah 14.749 mata pilih dan untuk TPS terdapat 96 TPS yang tersebar di 5 Kelurahan dan 9 desa sekecamatan muaradua.
Pada saat proses pemungutan suara untuk Kecamatan Muara Dua berlangsung dengan aman tanpa kendala apapun, baik kesedian logistik dan lain-lainnya dan untuk jumlah suara yang sah pihak nya belum dapat memutuskan selama pleno rekapitulasi belum selesai.
Reporter : Sri Fitriyana
Editor : Ahsannuri





Komentar
Posting Komentar