Gebyar Lumbok Seminung Capai Anggaran Rp 420 Juta Lho


Kejarfakta.com, Lambar- Ketua panitia pelaksanaan acara gebyar lumbok seminung Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Indra Kesuma, S.Sos., mengatakan, diselenggarakannya acara ini adalah untuk membudayakan olahraga dan meningkatkan wisatawan untuk berkunjung ke kawasan wisata lumbok seminung yang ada di Lambar, serta untuk mencetak atlet berprestasi di daerah Beguai Jejama.

Untuk rangkaian kegiatan meliputi pembukaan gebyar lumbok seminung, Lomba kebut jukung peserta 50 orang putra dengan jumlah hadiah Rp 5.000.000. Lomba tarik tambang jukung peserta 50 orang putra dan 50 orang putri dengan total hadiah Rp 5.000.000.

Baca Juga: Festival Lumbok Seminung Jadi Ajang Promosi Wisata Lampung Barat

Selanjutnya, lomba perahu hias, peserta 10 perahu milik masyarakat kecamatan lumbok seminung dan kabupaten oku selatan dengan total hadiah Rp 9.000.000, Exhibisi paralayang 15 peserta dari komunitas paralayang Indonesia (Bogor, Bandung, Palembang dan Bandar Lampung) dengan total hadiah Rp 10.000.000, dan Fun bike dengan peserta 300 orang.


Ada lagi lomba Ngekha-as (memanah ikan dalam air) dengan peserta 30-50 orang berasal dari lumbok seminung, bakar ikan masal Peserta 150 orang dari TP PKK kecamatan lumbok seminung, atraksi nyambai.

Sumber dana kegiatan biaya pelaksanaan kegiatan ini berasal dari APBD Kabupaten Lambar dengan jumlah anggaran Rp 420.000.000 (Empat ratus dua puluh juta rupiah).

Baca Juga: Parosil Ajak Masyarakat Peduli Danau Ranau Lumbok Seminung

Kegiatan ini berdasarkan undang-undang nomer 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional yang tercantum dalam pasal 1 ayat 1 tentang (keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan dan olahraga). Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.

Baca Juga: 300 Gowesser Meriahkan Gebyar Lumbok Seminung, Jajal Track Menantang Sepanjang 30 KM
Selain itu, peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga. Keputusan presiden nomor 67 tahun 1985 tentang hari olahraga nasional. Peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas Kabupaten Lambar. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesawat Tempur Sukhoi SU-35 Pesanan TNI Angkatan Udara Indonesia dari Rusia Bakal Tiba Oktober 2019 Mendatang

Peduli Korban Banjir, Komunitas Pecinta Musik Lampung Barat Galang Dana Untuk Korban Banjir di Bandar Negeri Suoh

Pemkab Pesawaran Tandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama Dengan Ombudsman RI