Disdikbud Lambar Gelar Sosialisai dan Konsolidasi Penggunaan Dana BOS 2018

Foto ilustrasi Net

Kejarfakta.com, Lambar – Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lampung Barat melaui Bidang Pendidikan Dasar dan ,menengah, menggelar sosialisai penggunan dana Bos Tingkat Sekolah Dasar dan Menengah tahun 2018, Senin (30/4), di GSG Nata Marga Keurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik-Bukit, Lampung Barat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lampung Barat, yang di wakili oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Wasis Supriyadi, ST.M.Ak., Kasi Kurikulum Bambang Hermanto,S.Pd.i., Kepala sekolah, Bendahara, Operator SD/SMP negeri dan swasta se- Lampung Barat.

Baca Juga : MANTAP ! Dana Bos Untuk SD dan SMP Lambar 37 Milliar

Dalam sambutannya Kepala Dinas Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lampung Barat, yang di wakili oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dan Menengah Wasis Supriyadi, ST.M.Ak., menyampaikankan, bahwa BOS merupakan Program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah.yang dalam pengunaannya maupun pelaporannya, harus sesuai dengan juklak dan juknis penggunaan dana BOS tahun 2018.


“Hari kita mengadakan kegiatan sosilisasi penggunaan dan pelaporan dana BOS 2018, agar sesuai dengan petunjuk tehknis penggunan dana BOS Tahun 2018. Kepada Kepala sekolah, Bendahara, Operator SD/SMP negeri dan swasta se- Lampung Barat. Sebagai contoh Untuk Bendahara yang selama ini bisa di jabat oleh guru yang belum berstatus PNS, menurut peraturan Sekarang harus di jabat oleh guru yang sudah bersatus PNS, ini tentunya harus di lakukan Perubahan," ujarnya. 

Masih kata wasis, seperti di ketahui tujuan penggunaan Dana Bos Secara Umum adalah untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian SPM dan pencapaian SNP pada sekolah yang sudah memenuhi SPM.

Sedangkan secara Khusus, untuk membebaskan pungutan bagi siswa di sekolah negeri terhadap biaya operasi sekolah. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta. tutupnya.  (ando.red.kejarfakta.com)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesawat Tempur Sukhoi SU-35 Pesanan TNI Angkatan Udara Indonesia dari Rusia Bakal Tiba Oktober 2019 Mendatang

Peduli Korban Banjir, Komunitas Pecinta Musik Lampung Barat Galang Dana Untuk Korban Banjir di Bandar Negeri Suoh

Pemkab Pesawaran Tandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama Dengan Ombudsman RI