Pilkada Serentak 2018 Akan Segera di Gelar, Mau Nyoblos Cek Dulu Namamu di KPU!!!
Foto: Detik.com
Kejarfakta.com, Jakarta-- Setelah melakukan Giat monitoring Pemasangan DPS oleh KPU di seluruh indonesia, memastikan bahwa DPS telah diumumkan secara serentak oleh PPS, untuk dilakukan pencermatan oleh masyarakat Luas, sebagai calon pemilih Pilkada 2018 mendatang.
KPU Pusat melalui KPUD diseluruh Indonesia giat menghimbau kepada masyarakat agar bisa mengecek kembali namanya, di papan pengumuman atau di tempat-tempat yang telah di tempel DPS oleh petugas.
Setelah itu KPU akan melakukan perbaikan DPS pada tanggal 3 - 7 April 2018. Setelah itu KPU akan menetapkan daftar nama-nama itu menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 13-19 April 2018.
Karena pada tanggal 27 Juni 2018, sejumlah calon kepala daerah akan dipilih secara serentak. Sebagai masyarakat yang sudah punya hak memilih tentu harus memastikan namamya terdaftar di Daftar Pemilih Suara (DPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagaimana caranya?
Untuk itu segera cek nama Anda apakah sudah masuk dalam DPS. Bagaimana caranya? Ikuti cara di bawah ini:
1. Buka website KPU www.kpu.go.id
Untuk itu segera cek nama Anda apakah sudah masuk dalam DPS. Bagaimana caranya? Ikuti cara di bawah ini:
1. Buka website KPU www.kpu.go.id
2. Klik portal publikasi pilkada dan pemilu
3. Pilih jenis pemilihan pilkada 2018
4. Pilih kolom pemilih dan data pemilih sementara (DPS)
5. DPS akan menampilkan nama provinsi, jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS), jumlah pemilih dengan pembagian laki-laki dan perempuan, serta pemilih difabel. Pemilih difabel terbagi lima kategori: tuna daksa, tuna netra, tuna rungu/wicara, tuna grahita, serta disabilitas.
6. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dikolom cari NIK. Bila sudah terdaftar, data diri akan muncul dalam tampilan layar.
7. Data yang muncul yaitu, NIK, nama, jenis kelamin, nama provinsi, nama kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan nomor TPS.
8. Jika data diri tak muncul, data pemilih belum masuk dalam DPS. Pemilih yang belum terdaftar lapor ke KPU, petugas akan mengurusnya.
Sumber : Detik.com



Komentar
Posting Komentar