Perampokan dan Pembunuhan Supir Taxi Online, Ternyata Didalangi Oleh Mahasiswa UNSRI

Foto: Net, Doc.Merdeka.com

Kejarfakta.com, Palembang- Satu diantara Dua pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap driver GO-CAR Tri Widyantoro (44), tewas ditembak polisi. Terungkap dari empat Pelaku Perampokan ini otak kejahatannya adalah seorang mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang yang masih buronan.

Tersangka yang ditembak mati petugas adalah Poniman (21). Dia di di tembak karena berusaha melarikan diri dalam penangkapan di kampungnya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin, Sumsel, Kamis (29/03/18).

Petugas kemudian meringkus tersangka Bayu (20) di Jalan Letnan Simanjuntak, Kecamatan Kemuning, Palembang. 

Tersangka saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. Dia terpaksa dilumpuhkan dengan sebelas tembakan di kakinya karena berusaha kabur. 

Barang bukti diamankan berupa mobil Daihatsu Xenia nomor polisi BG 1352 RP yang sudah diganti dengan nomor polisi BE 1824 BA dan dua unit handphone milik korban yang sudah sempat terjual oleh tersangka di salah satu mall di Palembang.

Aksi sadis itu mereka lakukan dengan berpura-pura memesan angkutan dari Jalan Kapten Anwar Arsyad, Pakjo, Palembang menuju Kenten Ujung, Banyuasin, Kamis (15/03/18). Setelah mereka mengatur rencana dengan memesan taksi online, Saat berada di kebun sawit Tanjung Lago, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, tersangka meminta berhenti dan ketika itulah salah satu tersangka menjerat leher korban menggunakan tali tambang.

Sementara tersangka lain membekap mulut korban hingga tewas. Lalu, jasadnya dibuang ke semak-semak dan baru ditemukan polisi sudah menjadi tulang, Jumat (30/03/18).

Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, kejahatan itu didalangi pelaku berinisial TY (DPO), mahasiswa jurusan Ekonomi Pembangunan Unsri Palembang. Polisi juga terus memburu pelaku inisial HK yang turut terlibat.


"Hidup atau mati kedua pelaku akan kita tangkap, petugas masih terus memburu. Sebelum itu, silakan menyerahkan diri," ungkap Zulkarnain, Sabtu (31/03/18). Lantaran terbilang sadis, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati. Saya pastikan dihukum seberat-beratnya, tiga pasal sekaligus," tegasnya.(Ist)

Sumber : Merdeka.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesawat Tempur Sukhoi SU-35 Pesanan TNI Angkatan Udara Indonesia dari Rusia Bakal Tiba Oktober 2019 Mendatang

Peduli Korban Banjir, Komunitas Pecinta Musik Lampung Barat Galang Dana Untuk Korban Banjir di Bandar Negeri Suoh

Pemkab Pesawaran Tandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama Dengan Ombudsman RI