Ala Mak... Debt Collector Tanpa Surat Resmi, Pakai Sabu di Tangkap Polisi


Kejarfakta.com, Lambar--Dua Warga Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat (Lambar), RN dan AF harus meringkuk di jeruji besi atas perkara kepemilikan narkotika jenis sabu, dengan  tempat kejadian perkara (TKP) Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat, pada Rabu (28/03/18).  

Penangkapan terhadap kedua tersangka bermula ketika  jajaran Polsek Pesisir Utara menerima laporan bahwa ada dua orang yang mengaku Debt Collector akan mengambil sepeda motor milik warga, namun ketika jajaran Polsek Pesisir Utara memeriksa keduanya ternyata tidak memiliki surat-surat resmi dari pihak leasing.

Karena merasa curiga dengan gerak-gerik keduanya, Polisi melakukan tes urine pada keduanya pada Kamis (29/03/18) dan hasilnya kedua pria yang diamankan itu positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Keduanya lalu digelandang untuk dilimpahkan ke Satuan Reserse Nakroba (Satres-Narkoba) Polres Lambar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan roda empat (R4) yang digunakan keduanya, ditemukan satu bungkus paket kecil narkotika yang telah dipakai," ujar Kasat Res-Narkoba Polres Lambar Iptu. Junaidi mendampingi kapolres AKBP Tri Suhartanto, S.Ik.,

Kemudian sekitar pukul 14.00 Wib dilakukan penggeledahan ulang dan ditemukan satu buah pena warna hitam yang berisi satu paket kecil narkoba dibagian pintu belakang. "Untuk hasil test urine keduanya juga dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu,” jelas Junaidi.

Dalam ungkap kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu bungkus paket kecil narkotika jenis sabu bekas dipakai, satu buah pena yang berisi narkotika jenis sabu paket kecil, dua buah HP Xiomi warna putih dan nokia warna hitam, dan kendaraan R4 Honda HRV warna merah dengan nomor polisi BE 77 YQ yang digunakan keduanya.

Dan Saat ini keduanya sudah kita diamankan di Mapolres Lambar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. "Dan perkara ini masih akan dikembangkan, dengan harapan  bisa mengungkap pelaku lain, termasuk asal muasal barang haram  tersebut didapat,” tegas Junaidi.

Sementara itu  AKP Suhairi selaku Kapolsek Pesisir Utara menambahkan, untuk perkara dengan modus Sebagai debt collector yang tanpa dilengkapi surat-surat resmi dari pihak leasing, dengan melakukan pengambilan motor milik warga yang mengalami tunggakan angsuran, itu juga akan diproses secara hukum.

Tapi Sekarang kita dahulukan dulu perkara yang besarnya (kasus narkotika), setelah  itu baru  perkara yang satunya (pengambilan sepeda motor),” tegas Suhairi seraya menjelaskan,  saat diamankan keduanya tidak melakukan perlawanan, dan dalam pemeriksaan, anggotanya merasa curiga yang kemudian diputuskan melakukan test urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu, sehingga dilimpahkan ke Satres-Narkoba Polres Lambar.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesawat Tempur Sukhoi SU-35 Pesanan TNI Angkatan Udara Indonesia dari Rusia Bakal Tiba Oktober 2019 Mendatang

Peduli Korban Banjir, Komunitas Pecinta Musik Lampung Barat Galang Dana Untuk Korban Banjir di Bandar Negeri Suoh

Pemkab Pesawaran Tandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama Dengan Ombudsman RI